Jakarta, 12 Juli 2025 — Industri tekstil dan produk garmen Indonesia menghadapi tantangan besar di pertengahan tahun 2025. Pemerintah Amerika Serikat, salah satu mitra dagang utama Indonesia, tengah mempertimbangkan kebijakan pengenaan tarif impor baru sebesar 32% terhadap produk tekstil dari negara berkembang, termasuk Indonesia. Kebijakan ini dianggap sebagai bagian dari langkah proteksionisme untuk mendukung industri tekstil domestik AS.
Namun di sisi lain, keputusan tersebut mengancam kelangsungan ribuan pelaku usaha dan jutaan tenaga kerja yang bergantung pada sektor tekstil nasional. Indonesia, sebagai eksportir besar ke pasar Amerika, diprediksi akan terkena dampak signifikan jika kebijakan ini jadi diberlakukan per 1 Agustus 2025.